Zakat Fitrah, Utamakan di Lingkungan Sendiri
Padang Ekspres • Kamis, 25/08/2011 13:45 WIB • (mg8) •
Setelah melaksanakan puasa Ramadhan sebulan penuh, setiap umat Islam wajib mengeluarkan zakat fitrah sebagai bentuk pembersihan diri. Zakat fitrah ini wajib diberikan setelah terbenam matahari pada 1 Syawal atau setelah berbuka di hari terakhir Ramadhan. Hitungan kalender hijriah dimulai sejak terbenam matahari. Namun sunatnya, zakat fitrah tersebut sudah bisa diberikan sejak awal Ramadhan.
Menurut ulama Sumatera Barat, Sirajuddin Zar, zakat fitrah bertujuan untuk membersihkan jiwa, atau bisa juga disebut zakat jiwa, sehingga setiap jiwa yang lahir sampai terbenam matahari pada pembukaan bulan Syawal wajib dikeluarkan zakat fitrahnya. Dalam Islam pemberian zakat fitrah itu juga berarti penyampaian pahala puasa selama Ramadhan.
Besarnya zakat yang diberikan adalah sekitar 2,5 kilogram makanan yang kita makan. Kalau mampu boleh dilebihkan. Pemberiannya boleh diberikan dalam bentuk uang sesuai dengan harga makanan pokok yang kita makan. Seperti rata-rata orang Minang yang makan beras, maka zakat fitrahnya juga disesuaikan dengan harga beras yang dimakannya.
Mereka yang berhak menerima zakat tersebut adalah fakir miskin. Meski begitu, dalam Al Quran ada delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Selain fakir dan miskin, amil atau orang-orang yang mengurusi zakat, mualaf atau orang yang baru masuk Islam dan butuh penyesuaian diri, hamba sahaya, gharimin atau mereka yang terlilit hutang untuk kebutuhan yang baik, fisabilillah, dan ibnussabil atau mereka yang kehabisan bekal dalam perjalanan.
Memang yang diutamakan adalah fakir dan miskin karena keberadaannya banyak di lingkungan masyarakat. Dianjurkan katanya, untuk memberikan zakat fitrah kepada fakir miskin yang tinggal di lingkungan kita. Namun zakat tersebut tidak dibenarkan diberi kepada mereka yang berada dalam satu tanggungan. Misalnya, zakat fitrah anak diberikan ke neneknya, ataupun sebaliknya. Itu tidak benar.
Menurut guru besar Pemikiran Islam IAIN Imam Bonjol itu, zakat fitrah bisa diartikan sebagai bentuk kesalehan sosial, karena dalam pelaksanaannya sangat kental menekankan jiwa sosial masyarakat. Dimana mereka yang berlebih memberikan sedekah kepada yang kekurangan. Sunat juga hukumnya memberikan zakat tersebut di awal Ramadhan, sebab dengan begitu sedikit banyak bisa meringankan beban saudara-saudara kita yang kekurangan.
Untuk kasus zakat fitrah dalam Islam tidak ada pengecualian. Bagitu juga untuk fakir miskin, mereka wajib mengeluarkan zakat fitrah. Bagaimana caranya? Tentu setelah menerima zakat dari orang lain mereka kemudian mengeluarkan kewajibannya. Nah, kejelian sosial kita dituntut di sana, untuk memberikan kepada mereka yang memang dikategorikan fakir miskin.
Bisa juga pemberian zakat fitrah ke masjid melalui badan amil zakat. Badan amil zakat inilah yang kemudian mendistribusikan ke orang-orang yang dianggap pantas menerimanya.
Mantan rektor IAIN Imam Bonjol ini menyebut, pemberian zakat fitrah sebaiknya diutamakan bagi mereka yang tinggal di lingkungan kita sendiri, bukan diantarkan ke daerah yang jauh. Misalnya menetap di Padang, kemudian zakat fitrah dikirim ke Medan. Itu terkesan tidak memuliakan tetangga sekitar. Carilah mereka yang berhak menerima di sekitar tempat tinggal kita. Sebab, inilah bentuk kesalehan sosial dalam Islam. (mg8)
|
Siapa yang mengingkari kewajiban zakat, berarti yang bersangkutan telah keluar dari Islam dan orangnya harus diminta bertobat, jika tidak bersedia, maka boleh dibunuh sebagai seorang kafir, kecuali orang tersebut baru saja masuk Islam karena dapat dimaklumi ketidak tahuannya tentang ajaran agama. Dalam hal ini, yang bersangkutan wajib diajari sampai dia menepatinya. Orang yang enggan membayarnya, tetapi tetap mengakui kewajibannya, maka yang bersangkutan dianggap berdosa, tidak sampai mengeluarkan dirinya dari Islam. Untuk itu Pemerintah wajib mengambil zakat hartanya secara paksa sekaligus memberikan hukuman pengajaran kepadanya. Bila suatu kelompok masyarakat yang mempunyai kekuatan enggan membayarnya, tetapi masih mengakui kewajibannya, maka Pemerintah berhak memerangi mereka sampai mereka membayarnya. Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan dari sekelompok perawi dari Abu Hurairah r.a. ia mengatakan, "Sepeninggal Rasulullah saw. Abu Bakar memerangi sekelompok baduwi yang murtad, ketika itu Umar r.a. mengatakan kepadanya, 'Bagaimana tuan memerangi orang itu pada hal Rasulullah saw. telah bersabda, 'Saya diperintahkan untuk memerangi semua orang sampai mereka mengakui bahwa tiada Tuhan selain Allah, jika mereka sudah mengatakannya, maka jiwa dan hartanya terpelihara kecuali bila yang bersangkutan melakukan tindakan yang berhak dihukum, sedangkan perhitungan orang tersebut terserah kepada Allah?' Abu Bakar r.a. menjawab, 'Demi Allah, saya akan terus memerangi orang yang memisahkan antara salat dengan zakat, karena zakat adalah hak atas harta. Demi Allah, seandainya mereka enggan membayarkan seutas tali yang dulunya mereka bayarkan kepada Rasulullah saw., saya akan memerangi mereka karenanya.' Umar r.a. lalu menjawab, 'Sungguh Allah telah menerangi dada Abu Bakar untuk memerangi mereka, dan saya pun yakin bahwa itu benar'." Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ia mengatakan bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Tidak seorang pun yang memiliki emas dan perak yang tidak membayar zakatnya, kecuali nanti di hari kiamat, akan dipanaskan sebuah lembaran besi di api neraka lalu disetrikakan ke badan, dahi dan punggungnya. Bila sudah dingin, akan dipanaskan kembali secara terus menerus di hari yang panas terik yang lamanya sama seperti 50 ribu tahun, sampai selesai diputuskan nasib semua manusia, di saat itu masing-masing dapat melihat nasibnya apakah ke surga atau ke neraka." (H.R. Muslim). Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Masud r.a. Rasulullah saw. bersabda, "Tidak seorang hamba pun yang mempunyai harta, tetapi dia tidak membayar zakatnya, kecuali kelak di hari kiamat akan ditampilkan kepadanya seekor ular berbisa berbelang dua lalu membelit lehernya." Kemudian beliau saw. membacakan kepada kami ayat yang sesuai dengan itu yang berarti, "Janganlah sekali-kali orang yang pelit membayar zakat harta yang diberikan Allah kepadanya mengira bahwa tindakan itu baik untuknya, tindakan itu sangat jelek buat dirinya, karena barang yang mereka pelitkan itu akan digantungkan kelak di lehernya." (Q.S. Ali Imran, 180) Hadis ini adalah hadis sahih yang diriwayatkan oleh Nasai, Ibnu Huzaimah, Ibnu Majah. Lafal hadis sendiri dikutip dari riwayat Ibnu Majah. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ali r.a. ia mengatakan, "Rasulullah saw. mengutuk orang pemakan riba, agen, saksi dan juru tulisnya, demikian juga dikutuk orang yang pembuat dan yang minta dibuat tato, orang yang enggan membayar zakat dan cina buta." (Hadis hasan, riwayat Ahmad dan Nasai) Kategori : Referensi Pondok |
30 Mei 2016