Layanan Kami

Layanan perusahaan kami

Tax Compliance Services

Kewajiban perpajakan perusahaan berupa pemungutan/ pemotongan pajak, penyetoran pajak yang dipungut / dipotong, pembuatan bukti potong / faktur pajak, penyetoran pajak dan pembuatan SPT Masa PPh, SPT Masa PPN, SPT Tahunan & Laporan keuangan dengan rincian sebagai berikut :

SPT Masa PPh :

  1. Melakukan review atas transaksi bulanan dan mempersiapkan report untuk PPh 21,23,25, PPN dan PPh final Ps.4 (2).
  2. Menyusun, membayarkan dan melaporkan SPT Masa secara tepat waktu.

SPT Masa PPN :

  1. Melakukan review atas faktur pajak masukan dan faktur pajak keluaran
  2. Mempersiapkan report perhitungan Pajak Pertambahan NIlai
  3. Menyusun, membayarkan dan melaporkan SPT Masa PPN secara tepat waktu

SPT Tahunan Wajib Pajak Badan :

  1. Mengumpulkan semua data dan informasi untuk keperluan penyusunan SPT Badan
  2. Menyusun koreksi fiskal berdasarkan laporan keuangan perusahaan yang telah di audit
  3. Menyusun, membayarkan dan melaporkan SPT Badan formulir 1771

SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Pengurus :

  1. Menghitung dan menyusunSPT Orang Pribadi Formulir 1770 atau 1770S
  2. Membantu administrasi PPh Pasal 25
  3. Mendampingi klient dalam melakukan pemeriksaan pajak, keberatan pajak, dan pencabutan NPWP

Tax Review

  1. Mencari temuan yang dapat mengakibatkan perusahaan mengalami kergian akibat kelalaian dalam melakukan kewajiban perpajakan
  2. Menjelaskan potensi perpajakan dari setiap transaksi keuangan agar wajib pajak dapat melakukan managemen pajak yang lebih baik

Tax Consultation

  1. Memberikan konsultasi mengenai peraturan perpajakan di indonesia dengan secara verbal maupun non verbal berdasarkan pandangan dan interpretasi kami, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan usaha perusahaan

Tax Verification, Tax Objection, Appeal

  1. Mendampingi perusahaan dalam pemeriksaan pajak, keberatan pajak, ataupun banding
  2. Memberikan pengarahan dan argumentasi yang sesuai peraturan perpajakan selama proses tersebut, agar perusahaan tidak dirugikan atas koreksi dari pemeriksa

Tax Refund

  1. Membantu perusahaan dalam melakukan retistusi PPh maupun PPN
  2. Mendampingi perusahaan sampai dengan pengembalian kelebihan bayar pajak dilakukan

Jadwal Operasional :

Senin Jumat : 08:00 16:30

Sabtu : -

Kontak Kami