Tax Compliance Services
Kewajiban perpajakan perusahaan berupa pemungutan/ pemotongan pajak, penyetoran pajak yang dipungut / dipotong, pembuatan bukti potong / faktur pajak, penyetoran pajak dan pembuatan SPT Masa PPh, SPT Masa PPN, SPT Tahunan & Laporan keuangan dengan rincian sebagai berikut :
SPT Masa PPh :
- Melakukan review atas transaksi bulanan dan mempersiapkan report untuk PPh 21,23,25, PPN dan PPh final Ps.4 (2).
- Menyusun, membayarkan dan melaporkan SPT Masa secara tepat waktu.
SPT Masa PPN :
- Melakukan review atas faktur pajak masukan dan faktur pajak keluaran
- Mempersiapkan report perhitungan Pajak Pertambahan NIlai
- Menyusun, membayarkan dan melaporkan SPT Masa PPN secara tepat waktu
SPT Tahunan Wajib Pajak Badan :
- Mengumpulkan semua data dan informasi untuk keperluan penyusunan SPT Badan
- Menyusun koreksi fiskal berdasarkan laporan keuangan perusahaan yang telah di audit
- Menyusun, membayarkan dan melaporkan SPT Badan formulir 1771
SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Pengurus :
- Menghitung dan menyusunSPT Orang Pribadi Formulir 1770 atau 1770S
- Membantu administrasi PPh Pasal 25
- Mendampingi klient dalam melakukan pemeriksaan pajak, keberatan pajak, dan pencabutan NPWP
Tax Review
- Mencari temuan yang dapat mengakibatkan perusahaan mengalami kergian akibat kelalaian dalam melakukan kewajiban perpajakan
- Menjelaskan potensi perpajakan dari setiap transaksi keuangan agar wajib pajak dapat melakukan managemen pajak yang lebih baik
Tax Consultation
- Memberikan konsultasi mengenai peraturan perpajakan di indonesia dengan secara verbal maupun non verbal berdasarkan pandangan dan interpretasi kami, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan usaha perusahaan
Tax Verification, Tax Objection, Appeal
- Mendampingi perusahaan dalam pemeriksaan pajak, keberatan pajak, ataupun banding
- Memberikan pengarahan dan argumentasi yang sesuai peraturan perpajakan selama proses tersebut, agar perusahaan tidak dirugikan atas koreksi dari pemeriksa
Tax Refund
- Membantu perusahaan dalam melakukan retistusi PPh maupun PPN
- Mendampingi perusahaan sampai dengan pengembalian kelebihan bayar pajak dilakukan
Jadwal Operasional :
Senin Jumat : 08:00 16:30
Sabtu : -