Tahun buku adalah tahun periode yang digunakan untuk pelaporan keuangannya ( 12 bulan ) tergantung kebijakan masing2 Jan-Des
Tahun takwim adalah periode mengikuti kalender umum Jan-Des
07 Jul 2014
Manfaat e-faktur pajak untuk pengusaha
PPh 21- Penghasilan Neto Tidak disetahunkan dan disetahunkan
Perbedaan Tahun Buku dan Tahun Takwim
Cara Bayar Denda Keterlambatan (STP)
Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Tagihan Pajak (STP), dan Surat Ketetapan Pajak (SKP)