Jika sertifikat badan usaha (SBU) sudah ada, langkah terakhir atau dokumen terakhir yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang bergerak di bidang jasa usaha konstruksi atau kontraktor adalah surat izin usaha jasa konstruksi (SIUJK).
Beberapa persyaratan berikut harus dipenuhi untuk memperoleh SIUJK.
Setelah semua berkas yang dibutuhkan lengkap,silakan datangi langsung kantor pemerintah provinsi bagian suku dinas administrasi jasa konstruksi untuk penyerahan berkas.waktu yang diperlukan untuk mendapatkan SIUJK maksimal dua minggu.
25 Sep 2017