SURAT IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI (SIUJK)

Jika sertifikat badan usaha (SBU) sudah ada, langkah terakhir atau dokumen terakhir yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang bergerak di bidang jasa usaha konstruksi atau kontraktor adalah surat izin usaha jasa konstruksi (SIUJK).

Beberapa persyaratan berikut harus dipenuhi untuk memperoleh SIUJK.

  1. Fotokopi Akta Perusahaan
  2. Fotokopi SIUP dan TDP;
  3. Asli surat Domisili Usaha ( hanya diperlihatkan);
  4. Asli sertifikat badan usaha (SBU) hanya diperlihatkan;
  5. Mengisi formulir pendaftaran dan
  6. Direktur utama harus datang langsung untuk di foto di lokasi

Setelah semua berkas yang dibutuhkan lengkap,silakan datangi langsung kantor pemerintah provinsi bagian suku dinas administrasi jasa konstruksi untuk penyerahan berkas.waktu yang diperlukan untuk mendapatkan SIUJK maksimal dua minggu.

Administrator

  25 Sep 2017

Kontak Kami