Subtansi Omnibus Law per Klaster

Subtansi Omnibus Law per Klaster

Klaster #1: penyederhanaan perizinan berusaha (1)

Izin lokasi

  1. Izin lokasi digantikan dengan penggunaan Peta Digital RDTR ( rencana detail tata ruang).
  2. Pengintegrasian rencana tata ruang ( matra darat ) dan rencana zonasi ( matra laut )
  3. Kebijakan satu peta (KSP) dan penyelesaian tumpang tindih informasi geospasial tematik (IGT)
  4. Peninjauan rencana tata ruang (RTR) guna menjawab dinamika pembangunan
  5. Kawasan hutan yang diintegrasikan ke dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW).
  6. Penetapan RDTR dengan peraturan kepala daerah ( Bupati/walikota ).
  7. Menteri ATR dapat menetapkan RDTR apabila tidak ditetapkan oleh Bupati/Walikota.

Perizinan lingkungan

  1. Perizinan lingkungan tetap pertahankan
  2. Penerapan standar pengelolaan lingkungan untuk kegiatan risiko menengah
  3. AMDAL untuk kegiatan risiko tinggi
  4. AMDAL disusun oleh profesi bersertifikat
  5. Kelayakan AMDAL dievaluasi oleh pemerintah atau profesi bersertifikat.
  6. Pengintegrasian AndalLalin ke dalam AMDAL

Perizinan Bangunan Gedung

  1. Perizinan bangunan gedung tetap dipertahankan.
  2. Penerapan standar teknis bangunan gedung.
  3. Bangunan gedung yang tidak berisiko tinggi dapat menggunakan prototipe.
  4. Bangunan gedung yang kompleks dan risiko yang tinggi wajib mendapatkan persetujuan pemerintah.
  5. Pengawasan pembangunan gedung dilakukan per-tahapan proses konstrusi.
  6. Standar teknis bangunan gedung diatur dengan PP.
  7. Penerbitan sertifikat laik fungsi (SLF) bangunan gedung secara otomatis oleh manajemen konstruksi atau pengawas.
Administrator

  23 Feb 2020

Kontak Kami