Strategi Perencanaan Pajak dan Bisnis

MANAJEMEN

PERPAJAKAN

Strategi Perencanaan Pajak dan Bisnis

Drs. Chairil Anwar Pohan, M,Si,MBA

BAB 1

DASAR-DASAR

MANAJEMEN PERPAJAKAN

1. Pendahuluan

Pembangunan pada hakikatnya adalah proses pembaruan berkesinambungan untuk mencapai suatu keadaan yang dianggap lebih baik. Bagi pemerintah indonesia, tujuan nasional seperti yang tercantum pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. dalam upaya mewujudkan tujuan nasional itu, bangsa indonesia giat melaksanakan pembangunan disegala bidang. Pembangunan itu sendiri diartikan sebagai upaya untuk meningkatkan, mengembangkan, dan memanfaatkan sumber daya yang tersedia, baik yang berupa sumber daya alam maupun sumber daya manusia, yang hasilnya yang hasilnya ditunjukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

   Pembangunan dilaksanakan melalui rangkaian investasi yang hanya dapat dilaksanakan dengan dukungan dana yang besar. Dana pembangunan itu dapat diperoleh dariberbagai sumber, pemerintah dan swasta,

2. Manajemen Perpajakan

Baik dari dalam negri maupun manca negara. Salah satu sumber dana tersebut berasal dari pajak bonanza minyak dan gas (migas) yang member kontribusi signifikan bagi penerimaan negara di masa lalu kini tinggal catatan sejarah. Kondisi perekonomian nasional sejak krisis moneter (krismon) tahun 1997 sampai saat ini masih belum mantap. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor non migas, khususnya pajak, yang kini mejadi primadona peerimaan negara negara. Hal tersebut tercantum dalam pasal 23 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi ”segala pajak dan pungutan lainnya yang bersifat memaksa digunakan untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang”  pajak harus lebih diberdayakan seiring dengan meningkatnya kegiatan sektor riil. Peranan pajak semakin besar dan signifikan dalam menyumbag penerimaan negara, hal ini dapat dilihat dari terus meningkatnya pendapatan pemerintah dari pajak APBN, yang selanjutnya digunakan untuk membiayai penyelenggaran pembangunan maupun untuk biaya rutin negara. Untuk itu perlu di upayakan peningkatan kesadarannya dan kepedulian masyarakat dalam membayar pajak. Segala upaya dilakukan pemerintah dalam peningkatan pendapatan negara dari pajak guna mencapai sasaran pembangunan ekonomi yg disusun dengan semangat kebersamaan dan rasa optimis, namun tetap dengan mempertimbangkan kondisi rill yang telah, sedang, dan akan dihadapi. Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang sangat penting bagi pelaksanaan dan peningkatan pembangunan nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahterean masyarakat. Oleh karena itu masyarakat ikut berperan aktif memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan, negara sesuai dengan kemampuan. Semenak reformasi perpajakan dijalankan dengan dikeluarkannya undang-undang perpajakan yang baru tahun 1983, sistem perpajakan berubah dari office assessment menjadi self assessment (misalnya untuk pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai.) Dengan sistem yang baru ini , wajib memiliki hak dan kewajiban, baik dalam menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah kewajiban perpajakannya. Hal ini akan terlaksana dengan baik apabila wajib pajak mematuhi peraturan perpajakan sesuai dengan undang-undang. Dilihat dari sudut pandang pemerintah, jika pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak lebih kecil yang seharusya mereka dibayar, maka pendapatan negara dari sektor pajak akan berkurang. Sebaliknya, dari sisi pengusaha atau wajib pajak jikapajak yang dibayar lebih besar dari jumlah yang semestinya, akan mengakibatkan kerugian. salah satu tujuan pengusaha adalah memaksimalkan kesejahteraan pemegang saham atau investor, dengan cara memaksimalkan nilai perusahaan dengan cara memperoleh laba maksimum. Kinerja (performance ) suatu perusahaan dapat mengungguli perusahaan lain mengimplementasikan strategiyang berbeda, misalnya membuat produk serupa dengan harga yang lebih rendah; atau membuat produk sedemikian rupa sehingga membuat konsumen bersedia membayar harga melampaui biaya untuk menciptakan difereniasi terhadap produk tersebut. Dua kiat bersaing itu menuntut strategi bisnis yang berbeda. Sasaran keunggulan biaya adalah menjadi pemimpin biaya didalam industri. Bila perusahaan sudah bisa membangun posisi kepemimpinan biaya perusahaan dapat menggunakan keunggulannya itu untuk mengalahkan kompetitornya sebagai suatu beban, pajak menimbulkan pro dan kontra. Kita bisa melihat persepsi tentang pembebanan pajak dari para petinggi di Amerika Serikat yang tercermin pada dua pendapat berikut ini. Seorang hakim agung Amerika bernama Oliver Wendell Holmes,Jr (1841-1935),mengatakan bahwa taxes are the price we pay forcivilization, sebalikya John Marshal (1755-1835), hakim agung yang lain mengatakan: the power to tax is the power to destroy. Benyamin Franklin berpendapat bahwa didalam masyarakat manusia, yang pasti adalah kematian dan pajak (nothing is certain but tax and dead). Namun naluri alamiah manusia, dari dulu hingga kapan pun, akan senantiasanya berusaha menghindari beban pajak dalam berbagai bentuk dan manifestasinya,karena pajak adalah pungutan yang diwajibkan oleh undang-undang, bukan kontribusi yang sifatnya sekarela (taxesa are forced extractions, not voluntary contributions), dan tanpa ada imbalan langsung dari pemerintah. Keinginan masyarakat di mana pun I tinggal adalah, tidak usah membayar pajak, kalau tidak bisa membayar pajak sam sekali, apakah bisa dikurangi? Ini adalah sifat dasar manusia, siapa pun dia, apapun pangkat dan jabatanya. Manusia akan selalu berusaha bertindak efisien dalam seluruh kehidupannya, baik sebagai pribadi maupun sebagai pebisnis, mulai dari perusahaan beridiri, aktivitas manajemen dimulai kegiatan operasional sehari-hari bejalan, dan dalam melakukan ekspansi atau reorganisasi, penciutan usaha, sehingga perusahaan dilikwidasi. Bahkan wajib pajak yang sudah meninggal pun, meski kewajiban pajaknya pribadinya sudah berakhir, namun harta peninggalan atau warisannya masih merupakan subjekyang dikenai pajak. Warisan yang belum terbagi, yang ditinggalkan pribadi subjek pajak dalam negri, dianggap sebagai subjek pajak yang mengikuti status pewaris. Dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya, warisan tersbut menggatikan kewajiban ahli waris, tetapi bila warisan tersebut telah dibagi, maka kewajiban perpajakannya beralih kepada ali waris, tida seorag pun senang membayar pajak, AsumsiLeon Yudkin (Harnanto, 1994) mempertegas hal tersebut:

1. Wajib pajak selalu berusaha untuk membayar pajak terutang sekecil munkin, sepanjang hal itu dimungkinkan undang-undang.

2. Wajib pajak cenderung untuk menyeludupkan pajak (tax evasion) yakni usaha penghindaran pajak terutang secara illegal, sepanjang wajib pajak yakni bahwa mereka tidak akan ditangkap, dan bahwa orang lain pun melakukan hal yang sama.

Asumsi dalam praktik banyak kita jumpai dan merupakan suatu kecenderungan yang sulit diberantas, karena menyangkut aspek dan budaya individual. Tax Planning adalah suatu alat dan tahap awal dari manajemen perpajakan (tax management) yang berfungsi untuk menampung aspirasi yang berkembang dari sifat dasar manusia itu. Secara definitif tax planning sebagai tax management,  pastih hal itu tidak terlepas dari konsep manajemen secara umum yang merupakan upaya-upaya sistematis yang meliputi perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pelaksanaan (actuating), dan pengendalian (controlling). Semua fungsi manajemen tersebut tercakup dalam tax management. Dengan kata lain, manajemen perpajakan merupakan segenap upaya untuk mengimplentasikan fungsi-fungsi manajemen agar pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan berjalan efesien dan efektif. Dalam melaksanakan fungsi tax management, tax planning merupakan tahap pertama dalam urutan hierarki, namun dalam praktik bisnis, istilah tax planning lebih populer dari pada tax management itu sendiri. Dalam praktik, pendekatan yang dilakukan dalam implentasi tax planning ini bersifat multidisipliner, sehingga wajar bila seorang pajak yang baik (tax planner) harus memiliki wawasan dan pengetahuan yang luas dan selalu meng update diri dengan setiap ketentuan perpajakan, termasuk perubahannya dari waktu ke waktu. Tidak ada yang salah dengan melakukan perencanaan untuk menghindari pajak asalkan menggunakan metode yang legal. Hakim Learned Hands di Amerika Serikat menyatakan doktrin perencanaan pajak tahun 1947 ketika dia menulis:

‘’ Over and over again, courts have said three is nothing siniter in so arranging one’s affairs as to keep taxer as low as possible. Everbody does so, rich or poor, and all do right, fo nobody ower any public duty to pay more than the law demands : taxes are enforced extraction, not voluntary contributions.’’ Commisioner.v.Newman, 159 F.2d 848 (CA-2-1947). (Gerald E.Whiternburg & Marthe Altus Buller: 1996).

Berulang-ulang kali pengadilan mengatakan, bahwa tidak ada suatu ancaman hukuman apa pun yang dapat diberlakukan teradap barang siapa yang melakukan usaha untuk mengatur pengenaan pajaknya seminimal mungkin. Semua orang akan berbuat hal yang sama, kaya maupun miskin, dan hal ini sesungguhnya merupakan hak mereka untuk berbuat demikian, dan hal ini sesungguhnya merupakan hak mereka untuk berbuat demikian karena tidak seorang pun berkewajiban memenuhi kewajiban perpajakanya melebihi jumlah seharusnya yang menurut ketentuan undang-undang perpajakan. Ketika metode illegal digunakan untuk mengurangi kewajiban pajak, proses tersebut tidak lagi dianggap sebagai tax planning, tetapi tax evasion. Tax planning adalah suatu proses mengorganisasi usaha wajib pajak sedemikian rupa agar utang pajaknya baik pajak penghasilannya maupun pajak lainnya berada dalam jumlah minimal, selama hal tersebut tidak melanggar ketentuan undang-undang. Yang harus dilakukan adalah menyiapkan  semua data yang diperlukan dan format penyanjiannya, memperhatikan setiap pembayarannya dan pelaporan pajak setiap masa pajak dan setiap akhir tahun pajak, mengawasi rekonsiliasi laporan keuangan komersial dan fiskal. Setelah semua ini dilakukan dengan baik, berdasarkan peraturan perpajakan, dan memiliki pemahaman yang baik tentang keadaan perusahaan, maka dapat diterapkan suatu strategi manajemen perpajakan seefisien mungkin. Hal lain yang perlu dilaksanakan untuk melaksanakan tax planning  adalah mengatur Cash Flow perusahaan sefektif mungkin dengan tetap memperhatikan ketentuan perpajakan. Dalam buku ini penulis memasukkan beberapa artikel karya sendiri yang pernah diterbitkan dimajalah Indonesian Tax Review dan majalah Bijak, yang berkaitan dengan dengan penerapaan tax planning , seperti Aspek Perpajakan Operation/Konsorsium dan Kepastian Hukumnya; Kajian perpajakan dalam penyerahan barang diluar daerah pabean; implikasi perpajakan pada yayasan pendidikan dan tax planning PPh Badan, beberapa strategi dapat diaplikasikan dan telah dikupas dalam artikel tersebut. Untuk memperkaya peikiran dalam praktik perpajakan yang nyata (in the real world of taxation) yang dihadapi para eksekutif middle management hingga  top management, penulis menambahkan beberapa saran terapan tax planning seperti digambarkan yang di beberapa bab berikut.

Upaya untuk melaksanakan kewajiban perpajakan harus dibarengi dengan langkah manajemen perpajakan yang baik. Manajemen merupakan upaya sistematis yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian dibidang perpajakan untuk mencapai pemenuhan kewajiban perpajakan merupakan upaya untuk mengimplentasikan fungsi manajemen agar data dicapai efektivitas dan efisiensi pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan .

MANAJEMEN PERPAJAKAN

Naan perpajakan tidak dimaksudkan untuk mengelak dari kewjiban perpajakan (Tax Evasions) melalui cara-cara yang melanggar aturan perpajakan (break the law). Namun demikian, dalam praktik sulit dibedakan antara cara-cara yang tidak melanggar dan yang melanggar aturan karena banyaknya peraturan perpajakan yang bisa ditafsirkan berbeda. Dalam melaksanakan kewajiban pajak sehari-hari secara optimal, terdapat beberapa unsure penting yang perlu diketahui setiap wajib pajak. Pekerjaan perpajakan yang harus dijalankan wajib pajak dapat dikelompokan menjadi:

1. Tax Compliance

Berhubungan dengan kegiatan untuk mematuhi aturan perpajakan, yang meliputi: administrasi, pembukaan, pemotongan/pemungutan pajak, penyetoran, pelaporan, memberikan data ntuk keperluan pemeriksaan pajak, dan sebagainya, secara umum peraturan pajak akan dipatuhi oleh wajib pajak bila biaya untuk mematuhinya  (compliance cost) relatif murah.

2. Tax Planning

Merupakan rangkaian strategi untuk mengatur akutansi dan keuangan perusahaan untuk meminimalkan kewajiban perpajakan dengan cara-cara yang tidak melanggar peraturan perpajakan (in legal way). Dalam arti yang lebih luas meliputi keseluruhan fungsi manajemen perpajakan.

3. Tax Litigation

Merupakan usaha untuk menyelesaikan perselisihan atau sngketa pajak dengan pihak lain, terutama kantor pajak. Sengketa pajak terjadi karena adanya perbedaan penafsiran atau suatu ketentuan perpajakan atau atas masalah- masalah yang tidak ada aturannya secara jelas antara wajib pajak dengan fiskus dalam pemeriksaan atau penelitian pajak. Di indonesia, tax litigation berhubungan dengan pemohonan peninjauan kembali untuk pembetulan atau pembatalan surat ketetapan pajak, permohonan pengurangan sanksi perpajakan, pengajuan keberatan, banding, gugatan, dan cara-cara lain yang sesuai dengan undang-undan.

4. Tax Research

Merupakan proses untuk mencari jawaban, solusi, atau rekomendasi atas suatu permasalahan perpajakan. Kegiatan yang dilakukan biasanya meliputi:

  • Menentukan fakta-fakta.
  • Mengidentifikasi isu-isu pajak yang berkaitan dengan fakta-fakta tersebut .
  • Menentukan pihak-pihak yang dapat menjadi sumber data dan informasi.
  •  Mengevaluasidata dan informasi yang diperoleh
  • Mengembangkan dan merumuskan konklusi dan rekomendas.
  • Mengomunikasikan rekomendasi yang dibuat.

Jadi manajemen perpajakan merupakan bagian intergral dari perencanaan strategis perusahaan yang seharusnya sudah mulai sebelum suatu usaha dimulai. Pelaksanaan manajemen perpajakan harus ekonomis, efisien, dan efektif.

Perencanaan perpajakan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari manajemen perpajakan. Tax planning dapat diterapkan ketika wajib pajak akan memulai kegiatan usahanya sampai penutupan (likudasi), jika benar-benar terjadi. Perencanaan perpajakan dimulai saat akan mendirikan perusahaan (pemilihan bentuk usaha, pemilihan metode pembukaan, pemilihan lokasi usaha ); saat menjalankan usaha (pemilihan transaksi-transaksi yang akan dilakukan dalam kegiatan operasionalnya, pemilihan metode akutansi dan perpajakan, tanggung jawab terhadap stakeholders); saat akan menutup usaha (restrukturisasi usaha/perusahaan, likuidas, merger, pemekaran, dan sebagainya).

MANAJEMEN PERPAJAKAN

Suatu perencanaan akan membawa manfaat yang besar bila dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai Oleh karena itu, perencanaan perpajakan dalam pelaksanaannya membutuhkan personil yang berkualitas, perangkat kerja yang memadai, dan prosedur kerja yang tepat waktu, dan tepat informasi. Akutansi pajak merupakan salah satu dimensi akutansi yang menyediakan informasi yang berhubungan dengan aspek perpajakan dari suatu entitas akuntasi. Dari data akuntasi, para pengelola bisnis mendapat bahan untuk mengambil keputusan tentang perpajakaan, termasuk perencanaan pajak. Dalam Malaysia Tax Work Book (1995), Farid Ahmad menyebutkan, bahwa perencanaan pajak merupakan atau tindakan  yang dilakukan oleh wajib pajak untuk merekayasa (reengineering) sumber-sumber penghasilan dan beban, maupun transaksi lainnya dengan tujuan meminimalisasi, menangguhkan atau mengeliminasi beban pajak yang maih berada dalam kerangka peraturan perundang-undangan. Untuk mencapai tujuan tersbut, pengusaha haruh memanfaatkan semua pengurang, pengecualian, pembebasan, kemudahan, dan kredit, serta fasilitas pajak yang disediakan oleh UU, putusan pengadilan (jurisprudensi ), dan administrasi pajak.

(Gunadi, 2009: 279)

Administrator

  23 Feb 2020

Kontak Kami