SERTIFIKASI BADAN USAHA (SBU)

Apabila perusahaan telah tergabung ke salah satu badan asosiasi jasa konstruksi nasional, dokumen yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang bergerak dalam bidang konstruksi atau kontraktor, yakni sertifikasi badan usaha (SBU) namun, sebelum membuat SBU ada persyaratan yang perlu dimiliki, yaitu tenaga ahli yang memiliki sertifikat di bidangnya.Di Indonesia, ada beberapa asosiasi yang dapat menerbitkan sertifikat tenaga ahli, seperti asosiasi tenaga ahli konstruksi (ATAKI), Persatuan ahli teknik Indonesia (PATI), dan asosiasi Tenaga Teknik Indonesia (ASTITI).untuk mendapatkan sertifikasi tenaga ahli, terlebih dahulu harus mendaftarkan karyawan yang telah memilki ijazah sarjana (S1), jurusan teknik Sipil atau Teknik Mesin.

Sebagai contoh, jika asosiasi yang dipilih adalah PATI persyaratan yang diperlukan sebagai berikut :

  1. Fotokopi ijazah S1 Sipil atau Teknik yang dilegalisir
  2. Foto Kopi KTP Tenaga Ahli
  3. Biodata dan Curiculum Vitae (CV) dan
  4. Pas Foto Ukuran 4X6 sebanyak 2 lembar.

Setelah semua dokumen lengkap dan menyediakan uang pendaftaran sesuai dengan tariff yang ditetapkan, silakan mendatangi kantor PATI terdekat sesuai dengan wilayah lokasi perusahaan untuk mengisi formulir.Waktu yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikasi PATI maksimal 14 hari kerja.masa berlaku keanggotaan PATI selama 3 tahun.

Sertifikat keahlian keanggotaan asosiasi sudah dimilki langkah selanjutanya adalah mendaftarkan perusahaan untuk mendapatkan sertifikasi Badan Usaha (SBU).untuk mendapatkan SBU, beberapa persyaratan berikut harus dipenuhi.

  1. Foto kopi akta dirian perusahaan
  2. Fotokopi Direktur Utama
  3. Pas Foto Direktur Utama Ukuran 3X4
  4. Fotokopi kenggotaan Asosiasi (GAPENSI / GAPEKNAS );
  5. Fotokopi Sertifikat tenaga ahli (PATI,ATAKI,ASTITI)
  6. Fotokopi Ijazah tenaga ahli
  7. Membuat surat permohonan
  8. Membuat surat pernyataan

Untuk surat permohonan dan surat pernyataan dapat diperoleh di kantor asosiasi terdekat.

Apabila semua persyaratan telah lengkap dan menyediakan uang pendaftaran sesuai yang ditentukan, silakan mendaftar langsung ke asosiasi (GAPENSI/GAPEKNAS) untuk menyerahkan semua berkas-berkasnya.Waktu yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikasi badan usaha (SBU) maksimal 3 bulan.masa berlaku SBU selama lima tahun, dan setiap tahunnya harus diregistrasi ulang.

Administrator

  25 Sep 2017

Kontak Kami