JIka terdapat kesalahan maka PKP pembuat e-faktur dapat membuat e-faktur pengganti melalui aplikasi atau sistem elektronik yang disediakan DJP (Pasal 6 PER16/PJ/2014)
07 Jul 2014
Manfaat e-faktur pajak untuk pengusaha
PPh 21- Penghasilan Neto Tidak disetahunkan dan disetahunkan
Perbedaan Tahun Buku dan Tahun Takwim
Cara Bayar Denda Keterlambatan (STP)
Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Tagihan Pajak (STP), dan Surat Ketetapan Pajak (SKP)