Saat Mulai Berlakunya PP 46

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 01 juli 2013

Kapan wajib dikenakan PP 46?

1. Apabila penghasilan bruto yang dilaporkan dalam SPT Tahunan terakhir di bawah 4,8 Milyar, dalam hal penghasilan tersebut merupakan penghasilan penuh 12 bulan.

Contoh Kasus :

CV.Glebus terdaftar 01 Januari 2012, memiliki usaha penjualan....dan memiliki penghasilan bruto

Januari s/d Desember 2013 = Rp.4.000.000.000,-

Maka "

Tahun 2013 = Omset perdagangan 4 MIlyar = Penghasilan bruto kurang dari 4,8 Milyar ( Sudah memenuhi kriteria untuk dikenakan PPH bersifat Final ).

Tahun 2014 = Dikenai PPh bersifat final 1%

Administrator

  31 Mei 2014

Kontak Kami