POIN-POIN UTAMA PP No. 36/2017.

Objek  PPh Final atas penghasilan Harta Bersih yang dianggap penghasilan.

  1. Harta Bersih yang diperlakukan/dianggap penghasilan pribadi/lembaga-Pasal 13(4),18(1)&18(2) UU Pengampunan pajak.

  1. Harta bersih yang belum/kurang diungkapkan Surat Pernyataan, Termasuk Harta Bersih Dalam SPT PPh terakhir setelah Berlakunya UU Pengampunan Pajak.

  1. Harta Bersih yang belum/Kurang Diungkapkan akibat penyesuaian nilai harta berdasarkan Surat Pembetulan atas surat Keterangan.

Tarif  PPh Final Wajib Pajak

 

  1. Badan (25%)
  2. Orang Pribadi (30%)
  3. Tertentu (12,5%)

Wajib Pajak Tertentu bagi yang menerima Penghasilan Bruto

  1. Dari usaha/Pekerjaan Bebas Maksimal Rp.4,8 Milyar
  2. Selain dari usaha/Pekerjaan Bebas Maksimal Rp.632 juta

Menentukan dan Menghitung nilai Harta Bersih

  1. Harta berupa kas berdasarkan nilan Nominal
  2. Harta Selain kas berdasarkan nilai hasil penilaian Dirtjen Pajak sesuai kondisi & keadaan Harta selain kas

Administrator

  24 Nov 2017

Kontak Kami