Perbedaan PMK 197/PMK.03/2015 dan PMK 08/PMK.03/2013

Skope

PMK 197

PMK 08

Syarat Pengajuan Permohonan

1.Melunasi seluruh jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak dalam SKP Tahun 2015

2. melunasi seluruh pokok PBB dalam SKP PBB pada tahun 2015

3. Tidak mengajukan upaya hukum perpajakan (keberatan, pengurangan, atau pembatalan SKP/SKP PBB dll)

4. Tidak sedang mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi selain diatur PMK-197

1. sanksi admiistrasi belum dibayar atau belum dilunasi oleh wajib pajak

2. Melunasi pokok pajak yang kurang di bayar

3. megemukakan jumlah sanksi administrasi menurut WP disertai alasan

4. tidak mengajukan keberatan dll

Besaran pengurangan

50% dari jumlah sanksi administrasi

Untuk sanksi administrasi yang melebihi 24  bulan dapat dikurangi menjadi 2% per bulan paling lama 24 bulan, untuk permohonan yang diajukan setelah tanggal 31 Desember 2011 sd 31 Desember 2013

Jangka waktu penyelesaian

6 bulan setelah permohonan

6 bulan setelah permohonan

Administrator

  06 Des 2015

Kontak Kami