Perbedaan Faktur Pajak Kertas dan Elektronik - Update 04 Juli 2014

 Faktur Pajak Kertas

Format/Lay out = Bebas/tidak ditentukan dan dapat mengikuti contoh di lampiran PER-24

Tanda Tangan = tanda tangan basah diatas faktur pajak kertas

Bentuk & Lembar = Diwajibkan dalam bentuk kertas dan jumlah lembar diatur

PKP yang membuat = Seluruh PKP

Jenis Transaksi = Seluruh

Prosedur Lapor/Upload & Persetujuan DJP =  Tidak ada

Mata uang = Rupiah dan Dollar

Pelaporan SPT PPN = Menggunakan aplikasi tersendiri

Fakur Pajak elektronik

Format/Lay out =Ditentukan oleh aplikasi /sistem yang ditentukan dan atau disediakan oleh DJP terlampir

Tanda tangan = Tanda tangan elektronik berbentuk QR code terlampir

Bentuk & Lembar = Tidak diwajibkan di cetak dalam bentuk kertas dan lembar

PKP yang membuat = PKP yang ditetapkan oleh dirjen pajak

Jenis transaksi = Penyerahan BKP/JKP saja

Prosedur Lapr/Upload & Persetujuan DJP = e faktur dilaporkan ke DJP dengan cara upload dan mendapat persetujuan DJP

Mata Uang = Rupiah

Pelpaoran SPT PPN = Menggunakan aplikasi yang sama dengan aplikasi pembuatan e faktur

Administrator

  05 Jul 2014

Kontak Kami