Pelapran e-faktur-Update 04 Juli 2014

- E-faktur wajib dilaporkan PKP dengan cara di unggah.

- DJP Memberikan persetujuan untuk setiap e-faktur yang di unggah setiap FP yang digunakan untuk penomoran adalah nomor seri faktur pajak yang diberikan oleh DJP kepada pKP yang membuat e-faktur sesuai ketentuan berlaku. 

Administrator

  07 Jul 2014

Kontak Kami