PPh 21 dihitung dengan tarif umum dikalikan dengan penghasilan bruto setelah dikurangi PTKP. untuk menghitung PPh 21 bagi pegawai tidak tetap penerima beasisiwa, pemagang, dan calon pegawai, penghasilan neto sebulan harus disetahunkan dan dikurangi PTKP setahun.
Contoh :
Honorarium calon pegawai = 4.000.000
Penghasilan neto sebulan = 4.000.000
Penghasilan neto setahun = 48.000.000
Dikurangi PTKP (TK/0) = 24.300.000
PKP setahun = 23.700.000
PPh 21 terutang setahun = 5% X 23.700.000 = 1.185.000
PPh 21 terutang sebulan = 1.185.000 : 12 = 98.750
1. Jika jumlah penghasilan dalam sebulan tidak melebihi 2.025.000 maka PTKP nya adalah sebesar 200.000
2. Jika jumlah penghasilan sebulan melebihi 2.025.000 atau jika pembayaran dilakukan bulanan, maka PTKP nya dalah PTKP sebenarnya.
3. Jika upah harian dalam satu bulan sudah melebihi dari 2.025.000 PPh 21 harus dihitung ulang dengan menyesuaikan PTKP nya, yang semula menggunakan 200.000 per hari diganti dengan PTKP sebenarnya dibagi 360
Upah/Uang saku harian,Mingguan,Satuan,Borongan
Upah/uang saku harian kurang dari (<) 200.000 = tidak dipotong pph 21
Upah/uang saku harian lebih dari (>)200.000 dikurangi 200.000 dipotong 5%
Bersambung .......
Dilanjut ya,
Contoh
Rano bulan Mei 2013 bekerja sebagai buruh harian pada PT.Prima Target, ia bekerja selama 12 hari dan menerima upah sehari 160.000, Rano belum menikah (satus TK/0)
Perhitungan PPh 21 terutang:
Uraian Rano
Penghasilan bruto sebulan:
Upah sehari 160.000
PTKP sehari 200.000
PKP sehari -
PPh 21 terutang sehari -
Karena upah kumulatif sampai dengan hari ke 12 belum melebihi 2.025.000 maka tidak terutang PPh 21
Mari kita lanjutkan soal diatas,
Pada hari ke 13 dengan upah sehari yang sama sebesar 160.000
Maka besarnya PPh terutang adalah:
a. Perhitungan PPh 21 terutang:
Uraian Rano
Upah 13 hari 2.080.000
PTKP 13 hari ( 13X(24.300.000/360) 877.500
PKP 13 hari 1.202.500
PPh 21 terutang 13 hari 60.125
01 Sep 2014