PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas adanya suatu nilai tambah dari suatu barang atau jasa objek PPN.  Karakteristik PPN:

  • Pajak tidak langsung

Pemikul beban pajak berbeda dengan penanggung jawab atas pembayaran pajak ke kas negara.  Pemikul beban pajak adalah pembeli Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP), sedangkan penanggungjawab adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bertindak selaku penjual BKP/JKP.

  • Pajak obyektif, timbulnya kewajiban untuk membayar pajak sangat ditentukan oleh adanya objek pajak, sedangkan kondisi subyek pajak tidak berpengaruh.
  • PPN dikenakan pada setiap mata rantai jalur produksi dan jalur distribusi.
  • PPN hanya dikenakan atas konsumsi BKP dan JKP yang dilakukan dalam negeri.
  • PPN hanya memakai satu tarif, yaitu 10%.
Administrator

  22 Mei 2014

Kontak Kami