Omnibuslaw -Strategi Cipta Lapangan Kerja

Strategi Cipta Lapangan Kerja

Pengantar : Penciptaan Lapangan Kerja

  • Terdapat lebih dari 7 juta orang yang belum mendapatkan pekerjaan ( Pengangguran )
  • Setiap tahun, angkatan kerja baru bertambah sebanyak 2 juta orang
  • Setiap 1% pertumbuhan ekonomi akan menyerap 400 ribu pekerja*.
  • Pertumbuhan ekonomi indonesia rata-rata 5% dalam 5 tahun terakhir.
  • Jumlah Pekerja Informal mendominasi, yaitu = 74,1 juta pekerja (57,26 % ) di tahun 2019, Pekerja formal = 55,3 juta (42,74 % )
  • Dominasi pekerja informal disebabkan perkembangan ekonomi digital yang memacu wiraswasta secara online dan mandiri, serta karakterisik kaum milennial yang cenderung memilih jam kerja fleksibel.

Investasi Untuk Penciptaan Lapangan Kerja

  1. Pemerintah harus memicu pertumbuhan ekonomi 6% atau lbih per tahun, untuk membuka lapangan kerja baru guna menampung 2 juta pekerja baru dan 7 juta pengangguran yang ada.
  2. Pertumbuhan ekonomi memerlukan investasi baru sebesar Rp 4.800 triliun ( setiap 1% pertumbuhan ekonomi, memerlukan Rp 800 triliun )

Perluasan Lapangan Kerja & Perlindungan Pekerja

  1. Pemerintah menjaga keseimbangan antara kebutuhan perluasan lapangan kerja ( yang memerlukan investasi dll ), dan upaya perlindungan pekerja (existing).
  2. Untuk penciptaan lapangan kerja baru, dan peningkatan perlindungan bagi pekerja, diperlukan reformasi regulasi secara menyeluruh, termasuk sektor ketenegakerjaan.

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Untuk Perubahan Ekosistem Ketenagakerjaan yang lebih baik

Latar Belakang ( kondisi perekonomian ketenagakerjaan )

  • Perlambatan ekonomi dan ketidakpastian perekonomian global, gejolak geopolitik dunia, yang sangat mempengaruhi perekononian nasional indonesia.
  • Perubahan yang sangat cepat di bidang teknologi informasi dan teknologi informasi dan ekonomi digital.
  • Pertumbuhan ekonomi indonesia selama 5 tahun terakhir terkisar di angka 5%, perlu pertumbahan yang lebih tinggi untuk mencapai visi indonesia 2045.
  • Data ketenagakerjaan: pengangguran = 7,05 juta orang; angkatan kerja baru = 2 juta orang/tahun, pekerja formal = 55,3 juta orang dan pekerja informal = 74,1 juta orang diperlukan upaya untuk menciptakan lapangan kerja baru, dan tetap menjaga kelangsungan kerja bagi pekerja (existing).
  • Realisasi investasi tahun 2019 = Rp 601 triliun (s.d Q-III 2019) perlu upaya ekstra untuk menarik investasi guna mendorong pertumbuhan ekonomi indonesia.

Perubahan Ekosistem Ketenagakerjaan yang lebih baik melalui Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

  • Pemerintah telah melakukan berbagai upaya peningkatan kesejahteraan tenanga kerja antara lain melalui berbagai program:  1) kartu pekerja; 2) peningkatan manfaat jaminan kecelakaan kerja dan kematian; 3) penyediaan perumahan pekerja.
  • Namun untuk lebih meningkatkan perlindungan kepada pekerja, masih diperlukan reformasi regulasi melalui perubahan beberapa ketentuan yang terkait sekor ketenagakerjaan, melalui Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
  • Omnibus law cipta lapangan kerja (klaster ketenagakerjaan) lebih difokuskan pada aspek perlindungan pekerja (existing) dan perluasan lapangan kerja (untuk menampung pekerja baru).
Administrator

  23 Feb 2020

Kontak Kami