Objek PPN

Objek PPN

  1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam daerah pabean oleh pengusaha.
  2. Impor BKP.
  3. Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan di dalam daerah pabean oleh pengusaha.
  4. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  5. Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  6. Ekspor BKP oleh PKP.
  7. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau pihak lain.
  8. Penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.

 

Administrator

  22 Mei 2014

Kontak Kami