Surat izin gangguan lazimnya disebut dengan HO (Hinder Ordonnantie).Surat ini menunjukan bahwa tidak adanya keberatan atau gangguan atas lokasi usaha industry ataupun pabrik yang dijalankan dari aktivitas perusahaan.
Secara umum surat ini dibutuhkan apabila dampak dari kegiatan usaha yang dilakukan menimbulan suara yang dapat dikategorikan mengganggu (bising) atau mengganggu aktivitas penduduk sekitar.Akibat dari aktivitas perusahaan dapat memberikan kontribusi terhadap tingkat polusi udara, mencemari lingkungan seperti air bersih dan sebagianya.
Selain ada persyaratan khusus, adapula syarat umum dna mutlak dimiliki untuk mendapatkan surat ini.
Syarat mutlak tersebut adalah tidak adanya pencemaran lingkungan atau tidak ada dampak negative terhadap lingkungan (AMDAL) dan aktivitas yang dilakukan.
Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan surat gangguan ini sebagi berikut :
Setelah melengkapi semua dokuemnnya dan menyediakan dana yang dibutuhkan (besaran dana yang diperlukan tergantuang penilaian dari tim survey badan perizinan terpadu), silakan datang langsung ke BPT Pemda stempat untuk diproses lebih lanjut.waktu yang dibutuhkan untuk mendapat HO maksimal 3 minggu.
25 Sep 2017