Jika dokumen NPWP dan SPPKP dan Dirjen Pajak telah didapat, selanjutnya nkita membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan tanda Daftar Perusahaan (TDp)
Berkas-berkas yang perlu disiapkan untuk membuat SIUP dan TDP
Apabila semua persyaratan tersebut sudah lengkap dan biaya yang diperlukan telah disiapkan, laporkan ke kantor walikota terdekat atau Kantor Dinas Kooperasi,Usaha MIkro kecil dan Menengah dan Perdagangan Provinsi untuk mengisi Formulir yang disediakan serta membayar retribusi sesuai dengan tarif yang ditetapkan
Mas berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang setiap lima tahun.
Dengan mengantongi SIUP dna TDP, anda telah memiliki perusahaan yang terdaftar secara resmi sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang mengatur tentang berdirinya perusahaan yakni UU NO.40 Tahuhn 2007 tentang PT.
25 Sep 2017