Kompensasi Kerugian

  1. Kompensasi Kerugian

Apabila wajib pajak mengalami kerugian usaha (fiskal) pada suatu tahun pajak, kerugian tersebut dapat diperhitungkan (dikompensasikan) dengan laba tahun pajak berikutnya berturut-turut selama 5 tahun.  WP tertentu dapat melakukan kompensasi kerugian melebihi 5 tahun hingga 10 tahun.

 

Administrator

  22 Mei 2014

Kontak Kami