Klaster #2 persyaratan investasi
- Menetapkan priority list atas bidang usaha yang didorong untuk investasi
- Kriteria priority list, yaitu: high-tech/teknologi tinggi, investasi besar, berbasis digital, dan padat karya
- Bidang usaha yang tertutup untuk kegiatan penanaman modal, didasarkan atas kepentingan nasional, asas kepatutan dan konvensi internasional.
- lCakupan bidang usaha yang tertutup, yaitu:
- Perjudian dan kasino;
- Budidaya dan Produksi Narkotika Golongan I;
- Industri pembuatan senjata kimia;
- Industri pembuatan bahan perusak lapisan Ozon (BPO );
- Penangkapan spesies ikan yang tercamtum dalam appendix I;
- Pemanfaatan (pengambilan) koral/karang dari alam.
- Menghapus ketentuan persyaratan investasi dalam UU sektor.
- Status PMA hanya dikaitkan dengan batasan kepemilikan saham asing.
- Untuk kegiatan usaha berbasis digital (start up) tidak diberlakukan pembatasan modal Rp 10 miliar.
- Untuk kegiatan usaha UMK-M dapat bermitra dengan modal asing.