Klaster #2 persyaratan investasi

Klaster #2 persyaratan investasi

  1. Menetapkan priority list atas bidang usaha yang didorong untuk investasi
  2. Kriteria priority list, yaitu: high-tech/teknologi tinggi, investasi besar, berbasis digital, dan padat karya
  3. Bidang usaha yang tertutup untuk kegiatan penanaman modal, didasarkan atas kepentingan nasional, asas kepatutan dan konvensi internasional.
  4. lCakupan bidang usaha yang tertutup, yaitu:
  1. Perjudian dan kasino;
  2. Budidaya dan Produksi Narkotika Golongan I;
  3. Industri pembuatan senjata kimia;
  4. Industri pembuatan bahan perusak lapisan Ozon (BPO );
  5. Penangkapan spesies ikan yang tercamtum dalam appendix I;
  6. Pemanfaatan (pengambilan) koral/karang dari alam.
  1. Menghapus ketentuan persyaratan investasi dalam UU sektor.
  2. Status PMA hanya dikaitkan dengan batasan kepemilikan saham asing.
  3. Untuk kegiatan usaha berbasis digital (start up) tidak diberlakukan pembatasan modal Rp 10 miliar.
  4. Untuk kegiatan usaha UMK-M dapat bermitra dengan modal asing.
Administrator

  23 Feb 2020

Kontak Kami