Klaster #1: penyederhanaan perizinan berusaha (2)

Klaster #1: penyederhanaan perizinan berusaha (2)

Perizinan sektor

  1. Mengubah konsepsi kegiatan usaha dari berbasis izin (license approach) menjadi penerapan standar dan berbasis risiko (risk-Based Approach/RBA).
  2. Kegiatan usaha risiko tinggi wajib mempunyai izin.
  3. Kegiatan usaha risiko tinggi adalah yang terdampak terhadap: kesehatan (health), keselamatan (safety), dan lingkungan (environment) serta kegiatan pengelolaan sumber daya alam.
  4. Kegiatan usaha risiko menengah menggunakan standar.
  5. Kegiatan usaha risiko remdah cukup melalui pendaftaran.
  6. Penilaian standar (compliance) dilakukan oleh profesi bersertifikat.
  7. Penataan kewenangan perizinan diatur dalam norma standar prosedur kriteria (NSPK).
  8. Pemerintah melakukan pengawasan dan inspeksi yang ketat atas kegiatan usaha risiko tinggi.
Administrator

  23 Feb 2020

Kontak Kami