Klaster #1: penyederhanaan perizinan berusaha (2)
Perizinan sektor
- Mengubah konsepsi kegiatan usaha dari berbasis izin (license approach) menjadi penerapan standar dan berbasis risiko (risk-Based Approach/RBA).
- Kegiatan usaha risiko tinggi wajib mempunyai izin.
- Kegiatan usaha risiko tinggi adalah yang terdampak terhadap: kesehatan (health), keselamatan (safety), dan lingkungan (environment) serta kegiatan pengelolaan sumber daya alam.
- Kegiatan usaha risiko menengah menggunakan standar.
- Kegiatan usaha risiko remdah cukup melalui pendaftaran.
- Penilaian standar (compliance) dilakukan oleh profesi bersertifikat.
- Penataan kewenangan perizinan diatur dalam norma standar prosedur kriteria (NSPK).
- Pemerintah melakukan pengawasan dan inspeksi yang ketat atas kegiatan usaha risiko tinggi.