Kapan Wajib Pajak dikenakan PPh berdasarkan PP 46?

1. Apabila WP orang pribadi baru terdaftar antara januari - juni 2013, dasar penghasilan bruto adalah akumulasi penghasilan bruto dari bulan berdiri s/d bulan juni 2013 yang di setahunkan

Jumlah penghasilan bruto selama 3 bulan = Rp.150.000.000,- ( 01 April 2013 - 30 Juni 2013)

01 April 2013 = Terdaftar sebagai WP

01 Juli 2013 = Mulai berlaku PP 46 Tahun 2013

Penghasilan bruto 3 bulan yang disetahunkan adalah :

150.000.000 X 12 : 3 = 600.000.000

Administrator

  31 Mei 2014

Kontak Kami