1. Apabila WP orang pribadi baru terdaftar antara januari - juni 2013, dasar penghasilan bruto adalah akumulasi penghasilan bruto dari bulan berdiri s/d bulan juni 2013 yang di setahunkan
01 April 2013 = Terdaftar sebagai WP
Penghasilan bruto 3 bulan yang disetahunkan adalah :
31 Mei 2014