Hak Wajib Pajak

  1. Hak Wajib Pajak
    1. Mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh.
    2. Melakukan pembetulan SPT dalam jangka waktu 2 tahun sesudah berakhirnya masa pajak atau tahun pajak.
    3. Mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.
    4. Meminta kembali (restitusi) kelebihan pembayaran pajak.
    5. Mengajukan permohonan pembetulan surat ketetapan pajak.
    6. Mengajukan keberatan kepada Dirjen Pajak atas suatu surat ketetapan pajak.
    7. Mengajukan permohonan banding kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan keberatan.
    8. Mengajukan gugatan kepada badan peradilan sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) KUP.
    9. Mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam surat ketetapan pajak.
    10. Mengajukan permohonan peninjauan kembali STP.
    11. Mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak.
    12. Mengajukan permohonan pengurangan atau pembebasan angsuran PPh Pasal 25.
    13. Mengajukan permohonan pembebasan pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak lain.

Administrator

  21 Mei 2014

Kontak Kami