- Hak Wajib Pajak
- Mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh.
- Melakukan pembetulan SPT dalam jangka waktu 2 tahun sesudah berakhirnya masa pajak atau tahun pajak.
- Mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.
- Meminta kembali (restitusi) kelebihan pembayaran pajak.
- Mengajukan permohonan pembetulan surat ketetapan pajak.
- Mengajukan keberatan kepada Dirjen Pajak atas suatu surat ketetapan pajak.
- Mengajukan permohonan banding kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan keberatan.
- Mengajukan gugatan kepada badan peradilan sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) KUP.
- Mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam surat ketetapan pajak.
- Mengajukan permohonan peninjauan kembali STP.
- Mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak.
- Mengajukan permohonan pengurangan atau pembebasan angsuran PPh Pasal 25.
- Mengajukan permohonan pembebasan pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak lain.