Sebagai Langkah awal untuk mendirikan sebuah usaha yang berbadan hukum atau popular disebut perusahaan adalah menjalannkan perusahaan itu sendiri. Sambil menjalankan usaha yang sudah berjalan,secara bersamaan pula dapat mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan
Langkah pertama adalah mendaftarkan ke notaries terdekat.
Tujuan agar perusahaan di catatkan secara legal (terdaftar secara resmi) pada lembaga terkait. Sebelum menghubungi notaries beberapa hal berikit ynag harus disiapkan.
- Fotokopi direktur dan pengurus
- Fotokopi npwp direktur dan pengurus
- Nama perusahaan
- Susunan perusahaan
- Susunan pengurus (komisaris dan direktur)
- Lokasi te,pat perusahaan beroperasional
- Biaya untuk pencatatan di notaries
- Modal awal yang harus disetorkan ke rekening
- Jika smeua berkas telah lengkap, langkah berikutnya adalah menghubungi notaries terdekat untuk mendaftarkan nama perusahaan secara resmi ke lembaga terkait dalam hal ini KementrianHukum dan hak Asasi Manusia ( kemkumham) Republik Indonesia.
- Setelah melalui beberapa tahapan pemeriksaaan Kemkumham dan dinyatakan bahwa nama perusahaan yang didaftarakan belum digunalan oleh perusahaan lain,kita dapat memakai nama perusahaan tersebut. Namun, apabila nama perusahaanyang di daftarkan ternyata sudah dipakai oleh pihak lain, kita harus mengganti dengan nama lain yang didaftarkan kembali.
- JIka semua proses telah dilalui dan mendapatkan pengesahan secara resmi, Kemkumham akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) dan penetapan tentang nama perusahaan yang didaftarkan.Surat keputusan ini berguna untuk mendapatkan aktaDirian perusahaan yang diterbitkan notaries.
- Begitu memiliki kata Diria Perusahaan, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan perusahaan ke pemerintah setempat untuk mendapatkan surat keterangan domisili.