PKP dapat melakukan cetak ulang melaui aplikasi sistem elektronik yang disediakan DJP dan atas data yang hilang dapat mengajukan permintaan ke KPP dimana PKP dikukuhkan dengan surat permintaan e-faktur (lampiran PER 16/PJ/2014)
07 Jul 2014
Manfaat e-faktur pajak untuk pengusaha
PPh 21- Penghasilan Neto Tidak disetahunkan dan disetahunkan
Perbedaan Tahun Buku dan Tahun Takwim
Cara Bayar Denda Keterlambatan (STP)
Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Tagihan Pajak (STP), dan Surat Ketetapan Pajak (SKP)