Bagi perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa konstruksi bangunan atau kontraktor, dokumen yang wajib dimiliki adalah Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).kegunaannya dari SIUJK untuk keperluan kelengkapan administrasi apabila perusahaan ingin mengikuti tender.SIUJK diwajibkan bagi perusahaan yang dalam proses tender.
Untuk mendapatkan SIUJK ada beberapa dokumen penunjang yang harus dimiliki diantaranya terlebih dahulu harus tergabung atau berafiliasi ke salah satu anggota asosiasi yang menaungi jasa konstruksi untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU).sebelum memiliki SErtifikasi Badan Usaha, harus tergabung dahulu ke salah satu asosiasi yang mwewadahi para jasa konstruksi di Indonesia.
Sederhananya, sebagai langkah awal untuk memilki SIUJK harus memiliki kenggotaan salah satu asosiasi. Saat ini ada dua pilihan asoiasi popular
- Gabungan Pengusaha KOntraktor Nasional ( GAPEKNAS) DAN
- Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI)
Kita bebas memilih asosiasi yang ada.
25 Sep 2017