Sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman, “Wahai anak Adam. Bershalatlah untuk-Ku empat rakaat pada permualaan siang, niscaya akan Aku cukupi kebutuhanmu pada sore harinya.”
(Hadist Qudsi, riwayat Tirmidzi)
Dalam kamus bahasa Arab, Dhuha diartikan sebagai forenoon (pagi hari atau sebelum tengah hari), dan diartikan pula sebagai become appear/visible (menjadi tampak atau terlihat).
Ustadz Zezen Zainal Alim, dalam The Power of Shalat Dhuha, mengungkapkan temuannya terhadap istilah dhuha di dalam Al-Qur’an, yaitu: Q.s. Al-A’raf [7]: 98; Thaha [20]: 59 dan 119; An-Nazi’at [79]: 29 dan 46; Asy-Syams [91: 1; dan Adh-Dhuha [93]: 1. Jika ketujuh ayat tersebut dikaji lebih dalam lagi, maka akan kita dapatkan simpulan-simpulan yang mencengangkan.
Dalam Q.s. Al-A’raf [7]: 98, disebutkan: “Atau apakah penduduk negeri-negeri itu merasa aman dari kedatangan siksaan Kami kepada mereka di waktu matahari sepenggalahan naik ketika mereka sedang bermain?”
Pada ayat ini, kata dhuha (waktu matahari sepenggalahan naik) diasosiasikan antara lain dengan “saat manusia bermain”. Hal ini menegaskan bahwa kehidupan di dunia ini hanyalah “permainan” belaka, sebagaimana firman Allah swt., “Dan kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan senda gurau.” (Q.s. Al-An’am [6]: 32) Memang benar, waktu dhuha adalah saat kebanyakan manusia dibuat sibuk dengan “permainan” kehidupan dunia.
Pada ayat yang sama (Q.s. Al-A’raf [7]: 98), istilah dhuha diasosiasikan juga dengan saat-saat dimana azab Allah sangat mungkin terjadi, yakni saat manusia “bermain” dan merasa aman dari malapetaka. Saat-saat sibuk dengan kehidupan dunia adalah saat yang rentan bagi manusia untuk tenggelam dalam asyiknya urusan dunia dan lalai kepada dzikrullah. Nah, dalam kondisi seperti inilah manusia dituntut untuk tidak lengah dan tetap waspada.
Selain itu, istilah dhuha juga dikaitkan dengan saat terjadi pertarungan dan persaingan antara kekuatan baik dan kekuatan jahat sebagaiman disimbolkan oleh Nabi Musa dan pasukan Fir’aun.
Musa berkata, “Waktu untuk pertemuan (kami dengan) kamu itu ialah di hari raya dan hendaklah dikumpulkan manusia pada waktu matahari sepenggalahan naik.” (Q.s. Thaha [20]: 59). Kata ‘pertemuan’ dalam ayat ini adalah pertarungan antara kekuatan yang baik (Musa) dan kekuatan jahat (Fir’aun).
Bahkan, istilah dhuha ini digunakan Allah swt. sebagai kata sumpah-Nya tentang pertarungan antara kekuatan jahat dan baik pada tataran internal (batin) manusia yang benar-benar terjadi (Q.s. Asy-Syams [91]: 1, 10)
Hal ini menunjukkan bahwa dhuha merupakan saat kita harus berhati-hati dan waspada agar bisa memenangkan pertarungan dan terselamatkan dari ancaman kekuatan-kekuatan jahat, baik internal maupun eksternal dari kelengahan dzikrullah dan seterusnya. Sungguh, beruntunglah orang-orang yang kecenderungan jahat jiwanya terkalahkan oleh kecenderungan baik ruhnya dan sungguh rugilah orang-orang yang kecenderungan buruk jiwanya mengalah kecenderungan baik ruhnya.
Sampai di sini, terkuatklah makna penting shalat Dhuha bagi hamba-hamba Allah yang menginginkan keterbimbingan atas keselamatan serta keutungan. Dalam konteks dipandang sebagai sarana kehati-hatian, kewaspadaan, keterbimbingan, dan keterlindungan dalam menghadapi rentannya waktu dhuha yang sarat dengan berbagai kemungkinan kejadian yang merugikan manusia. Hanya mereka yang berada dalam bimbingan dan lindungan Allah lah yang bisa selamat dalam melewati waktu dhuha dengan menuai keuntungan dan kepuasan.
Lalu, adakah hubungan atau keterkaitan antara shalat Dhuha dengan waktu dhuha itu sendiri? Untuk menjawabnya, mari kita renungkan hakikat waktu dhuha. Dhuha merupakan waktu yang berkaitan dengan permulaan hari yang ditandai dengan pancara sinar matahari pagi. Terpaan sinarnya memberikan kehangatan, kebugaran, kenyaman, dan kesehatan. Matahari mampu mengusir kemalasan skaligus menggeliatkan semangat kehidupan. Ia mencari sumber energy yang menggerakkan kehidupan menjadi semakin dinamis.
Sinar matahari dhuha merupakan pertanda dimulainya denyut aktivitas kehidupan di belahan bumi yang terkena pancarannya. Dhuha adalah waktu ketika kondisi sinar matahari berada pada puncak kondusivitasnya untuk mendukung segala bentuk kegiatan manusia dan cita-cita yang dingin diraihnya. Betapa tidak, pada waktu dhuha kondisi manusia umumnya berada dalam puncak vitalisasinya, sehingga memungkinkan mereka mengerjakan banyak hal dengan kualitas terbaik. Hal ini tentunya tidak lepas dari dukungan suasana di waktu dhuha.
Dalam kondusivitasshuha yang demikian ini, anjuran untuk melaksanakan shalat sunnah Dhuha bisa dipandang sebagai pengawal proses dinamisasi gerakan kehidupan di waktu dhuha. Shalat Dhuha juga menjadi sarana memperkokoh kekuatan ruhani agar selalu dalam kendali norma dan nilai-nilai luhur Ilahi. Sebab, tanpa adanya kendali energy ruhaniah, boleh jadi vitalitas dan potensi besar menusia tersalurkan dengan cara-cara yang salah dan untuk tujuan-tujuan yang salah pula.
Waktu Dhuha atau pagi hari memang menebarkan banyak seklai keberkahan. Bahkan, Rasulullah saw. pernah berdoa: “Ya Allah, berkatilah umatku pada waktu pagi.” (H.r. Tirmidzi, Abu Dawud, Ahmad, dan Ibnu Majah). Rasulullah juga bersabda, “Bangunlah pagi hari untuk mencari rezeki dan kebutuhan-kebutuhanmu. Sesungguhnya pada pagi hari terdapat barakah dan keberuntungan.” (H.r. Thabrani dan Al-Bazzar)
Banyak contoh tentang keberkahan pagi hari. Misalnya, Rasulullah saw. menunggu matahari terbit sebelum mengintruksikan pasukannya maju bertempur. Generasi sahabat pun patut kita jadikan contoh. Sepuluh orang yang dijamin masuk surga, sembilan di antaranya adalah pengusaha yang selalu memulai aktivitas bisnisnya pada pagi hari. Maka, Rasulullah dengan kecintaannya kepada umatnya mendoakan agar hari-hari kaum Muslimin mendapat keberkahan di awal-awal harinya.
Seorang sahabat yang kaya raya dengan berdagang bernama Sakhr, karena memegang nasihat Rasulullah ia selalu berangkat berdagang atau mengutus seseorang untuk membawakan degangannya pada pagi hari, dan dia selalu beruntung hingga hartanya menjadi melimpah. Bahkan, Imam Ahmad menyebutkan, saking banyak hartanya, Skahr pun tidak tahu lagi di mana harus menyimpan harta tersebut.
Bagi para penghafal Al-Qur’an, waktu yang cocok untuk menghafal dan muraja’ah (mengulang) hafalannya adalah pada waktu pagi. Begitu pula dengan para pencari ilmu. Kerena pada pagi hari ingatan masih segar, senergi dan potensi pun masih fresh. Maka, sangat disayangkan jika waktu penuh berkah itu disia-siakan begitu sja.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, wasiat diartikan sebagai pesan terakhir yang disampaikan oleh orang yang meninggal dunia, pusaka, atau sesuatu yang bertuah. Arti apa pun yang diberikan untuk kata ini, yang pasti wasiat adalah sesuatu yang bersifat amat penting dan menyimpan keutamaan serta manfaat yang besar. Apalagi, yang berwasiat adalah Rasulullah saw.. Karena yang mewasiatkan shalat Dhuha adalah seorang utusan Allah, maka tentulah shalat sunnah ini mengandung manfaat dan keutamaan yang luar biasa dalam banyak hal.
Hadits dari Abu Hurairah menyebutkan:
“Kekasihku, Rasulullah saw. mewasiatkan kepadaku tiga perkara: puasa tiga hari pada setiap bulan, dua rakaat shalat Dhuha, dan agar aku shalat Witir sebelum tidur.” (H.r. Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat lain, sahabat Abu Darda’ berkata:
“Kekasihku, Rasulullah saw. mewasiatkan kepadaku tiga perkara, dan aku tidak akan meninggalkan ketiganya selam aku hidup, yaitu: puasa tiga hari pada setiap bulan, shalat Dhuha, dan agar aku tidak tidur sebelum shalat Witir.” (H.r. Bukhari dan Muslim)
Abdul Aziz bin Baaz berkata, “Kedua hadits tersebut merupakan hujjah yang jelas untuk menunjukkan disyari’atkannya shalat Dhuha, dan hal itu adalah sunnah mu’akkadah. Karena, jika beliau mewasiatkan sesuatu, berarti wasiat itu untuk semua umat. Bukan untuk orang tertentu yang diberi wasiat tersebut. Demikian juga, jika beliau melarang atau memerintahkan sesuatu maka hukumnya adalah umum. Kecuali, jika beliau mengkhususkan kepada seseorang atau sesuatu, yaitu seperti dengan kalimat: ‘Ini khusus untukmu’.” (Said binWahf al-Qahthani, Shalat al-Tathawwu’)
Maka penting mengistiqamahkan shalat Dhuha tergambar jelas dari wasiat Rasulullah saw. tersebut, bahkan sahabat Abu Darda’ berjanji tidak akan pernah meninggalkannya selama ia hidup. Tetapi, satu pertanyaan muncul: “Jika shalat sunnah tersebut amat penting, mengapa Rasulullah tidak melanggengkannya? Terbukti, dalam beberapa hadits Nabi disebutkan bahwa beliau kadang melakukannya namun terkadang pula meninggalkannya.”
Nabi tidak melakukan shalat Dhuha terus menerus bukan berarti meniadakan sunahnya. Karena, terkadang beliau meninggalkan suatu amalan dengan tujuan menjelaskan kepada umatnya bahwa amalan tersebut tidak sampai oada tingkat suatu kewajiban. Akan tetapi, para sahabat merasakan eman atau saying apabila meninggalkan kesunnahan-kesunnahan yang diajarkan oleh Nabinya, karena begitu besarnya keutamaan yang dikandung oleh amalan tersebut. Salah satunya adalah sahabat Abu Darda’, sebagaimana diceritakan dalam hadits di atas.
Itulah gambaran abad keemasan para sahabat, mereka memandang amalan sunnah sedemikian istimewa sehingga seperti sebuah kewajiban. Hal-hal yang makruh mereka tinggalkan, dan yang mubah mereka ganti dengan amalan ibadah. Apalagi, jika amalan itu suatu kewajiban.
Sutu perkara pernah membuat hati Umar bin Khattab benar-benar bersedih dan menyesal. Padahal perkara itu bukanlah suatu hal yang bersifat wajib atau berimbas dosa besar, tetapi “hanyalah” suatu amalan sunnah yang tidak sengaja ia tinggalkan. Alkisah, suatu hari, Umar bin Khattab lupa tidak mengikuti shalat Ashar berjamaah dikarenakan masih melihat-lihat kebunnya. Saat itu, ia melihat kaum Muslimin sudah pulang dari mengerjakan shalat Ashar. Karena itulah, ia bersedih dan menyesal. Untuk menebus kelalaiannya, ia lalu menginfakkan seluruh kebunnya untuk keperluan dakwah Islam.
Begitulah ghirah (semangat) beribadah para sahabat Nabi saw. di zaman keemasan, lalu bagaimana dengan ghirah kita saat ini? Na’udzubillah tsummastaghfirullah, kita berlindung kepada Allah dan memohon ampunan kepada-Nya oleh karena banyaknya kelalaian kita.
27 Sep 2017