Landasan hukum mengenai zat psikoaktif diatur dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dan Undang-undang No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
Upaya untuk penyembuhan pengguna zat psikoaktif diakui oleh Siregar (2000) sangat sulit. Karena itu, usaha untuk menanggulanginya sangat penting (preventif-promotif). Seluruh lapisan masyarakat perlu diberi tahu mengenai jenis zat, akibat-akibat, dan cara penanggulangannya. Selain itu, perlu upaya kuratif dan rehabilitasi, yakni berusaha untuk mengakhiri ketergantungan zat psikoaktif, mengatasi dampak fisik, psikis, dan sosial. Selain itu, mengembalikan mereka ke dalam lingkungan masyarakat agar menjadi warga yang produktif, berguna dan hidup sejahtera.
Orang yang telah mengalami ketergantungan obat, umumnya sulit untuk ditangani oleh seorang professional dalam waktu singkat. Penanganan individu yang ketergantungan, haruslah melalui sebuh tum yang terdiri dari medis, psikolog, ulama, pekerja sosial, perawat ataupun angggota keluarga. Kerena itu, seorang ahli tak dapat mengerjakan sendiri dan perlu kerja sama antar disipliner keilmuan/ perofesional sehingga diperoleh pemuliah dan kesembuhan yang maksimal.
29 Sep 2017